TRC Rakit

Inovasi TRC Rakit merupakan Inovasi yang dikembangkan oleh Kecamatan Keritang untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan administrasi kependudukan dan Jaminan Sosial yang dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu dan terlantar untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Dasar Pelaksanaan

Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 51 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Kecamatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

Tugas Tim

  1. Memfasilitasi Penerbitan dokumen kependudukan
  2. Memfasilitasi Penerbitan Kartu Kepesertaan BPJS
  3. Memfasilitasi Pembiayaan dengan menggerakkan swadaya masyarakat

Struktur Organisasi

  1. Pelindung
  2. Ketua
  3. Sekretaris
  4. Bendahara
  5. Bidang Pelayanan Kesehatan
  6. Bidang Dokumen Kependudukan
  7. Bidang Jaminan Sosial
  8. Bidang Pembiayaan
  9. Bidang Pengaduan
× Chat Sekarang ?