Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Kantor Camat Keritang
Berdasarkan Peraturan Bupati Indragiri Hiir Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

Adapun Tugas dan Fungsi Kecamatan sebagai berikut:
(1). Kecamatan mempunyai tugas meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan public dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.
(2). Kecamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum ;
b. Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat ;
c. Pelaksanaan koordinasi upaya ketenteraman dan ketertiban umum ;
d. Pelaksanaan koordinasi penerapan dan penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati ;
e. Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum ;
f. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan ;
g. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan ;
h. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah kabupaten yang ada di kecamatan ; dan
i. Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang – undangan.
(3). Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten.
(4). Kecamatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh perangkat kecamatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

× Chat Sekarang ?